#KodeNusantaraBlog

Menelisik Kepercayaan Lokal Marapu

Wujud keragaman Indonesia sebagai negara multikultur adalah adanya kepercayaan lokal yang telah ada sebelum agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu masuk. Salah satu kepercayaan lokal tersebut adalah Marapu. Kepercayaan lokal yang dianut oleh masyarakat yang tinggal di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Marapu berasal dari bahasa Sumba yang terdiri dari dua kata, yaitu mar berarti pencipta semesta dan sumber kehidupan, lalu apu berarti kakek. Secara harafiah, marapu juga mengandung arti yang dipertuankan atau yang dimuliakan. Inti ajarannya adalah pemujaan terhadap arwah para leluhur. Penganut marapu memiliki keyakinan, yaitu melalui arwah leluhur manusia dapat berhubungan dengan Tuhan. Mereka percaya bahwa para leluhur yang telah meninggal dunia dan berada di dalam alam keabadian dapat berkomunikasi dengan Tuhan.

Marapu dibayangkan oleh penganutnya sebagai makhluk-makhluk mulia yang mempunyai pikiran, perasaan, dan kepribadian seperti manusia, namun memiliki sifat yang tentunya lebih unggul. Secara hierarki, marapu dibagi menjadi dua golongan, yakni Marapu dan Marapu Ratu.

Marapu merupakan arwah leluhur yang didewakan dan dianggap menjadi cikal bakal suatu kabihu (marga, keluarga, klan), sementara Marapu Ratu adalah marapu yang dipercaya turun dari langit dan menjadi leluhur dari para marapu lainnya sehingga dapat dikatakan Marapu Ratu memiliki kedudukan tertinggi.

Masing-masing kabihu menganut marapu-nya sendiri yang dipuja supaya segala doa dan keinginan mereka disampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Para marapu dilakukan upacara dan dipuja di dalam uma bokulu atau uma bungguru (rumah persekutuan). Di dalam rumah tersebut dilaksanakan berbagai upacara keagamaan yang berkaitan dengan kepentingan seluruh kabihu, seperti upacara kelahiran, kematian, pernikahan, menanam, dan lain sebagainya.

Penganut kepercayaan marapu juga dipimpin oleh permuka agama sama seperti agama-agama lain. Mereka menyebutnya dengan ratu atau pendeta. Ratu inilah yang berperan memimpin masyarakat dalam melakukan berbagai upacara keagamaan. Upacara keagamaan tersebut ditujukan untuk mengadakan komunikasi atau hubungan dengan para leluhur dan arwah-arwah nenek moyang mereka.

Ratu dalam menetapkan waktu pelaksanaan upacara keagamaan berdasarkan kalender adat, yaitu Tanda Wulangu. Tanda Wulangu sebagai kalender adat tidak dapat diubah atau ditiadakan, sebab para leluhur telah menetapkan nuku hara­-nya atau hukum dan tata caranya. Apabila masyarakat mengubah atau meniadakan maka akan timbul kemarahan dari para leluhur yang akan berakibat buruk pada kehidupan masyarakat setempat.

Kepercayaan marapu telah menjadi inti dari semua aspek kehidupan penganutnya, salah satunya dalam hal kebudayaan. Marapu dipercaya sebagai sumber nilai-nilai dan pandangan hidup yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat.


Data Terkait:

PDBI – Marapu

Artikel Sebelumnya

Ratusan Anak Se-Jabodetabek Pentas Reyog Ponorogo

Artikel Selanjutnya

Tolak Bala Melalui Kebo-Keboan

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.