Blog

Peran Deklarasi Djuanda Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nusantara

Deklarasi Djuanda bertujuan untuk menetapkan bahwa wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semula meliputi sebagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang merupakan laut bebas, menjadi milik Indonesia sepenuhnya. Deklarasi ini menjadi landasan bagi terwujudnya Hari Nusantara yang menghubungkan wilayah dan lautan Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.

Deklarasi tersebut terjadi karena batas laut Indonesia pada mulanya dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal ini tertuang dalam Ordonantie Territoriale Zee en Maritieme Kringen tahun 1939 atau Ordonansi Maritime Environment and Maritime Territories tahun 1939. Keputusan ini menyatakan bahwa lebar perairan Indonesia adalah tiga mil dari garis pantai rendah setiap pulau di Indonesia. Oleh karena itu, di antara ribuan pulau yang dimiliki Indonesia, terdapat wilayah laut luas yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Indonesia karena berisiko dieksploitasi oleh banyak pihak. Untuk itu, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda mengeluarkan pernyataan menanggapi permasalahan tersebut pada tanggal 13 Desember 1957 yang sekarang dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda.

Isi dari Deklarasi Djuanda mencakup beberapa poin penting. Poin-poin tersebut antara lain:

Deklarasi mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.

Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sejak dahulu kala.

Ordonansi tahun 1939 yang memecah belah kesatuan wilayah Indonesia tidak sesuai dengan deklarasi ini.

Isi Deklarasi Djuanda

Tujuan dari deklarasi ini adalah:

Mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

Menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.

Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai untuk menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda merupakan upaya penting untuk menentukan wilayah perairan bagian mana yang menjadi milik Indonesia secara eksklusif. Deklarasi ini mempunyai sejarah dan muatan penting, antara lain pengakuan terhadap negara kepulauan Indonesia, penegasan kesatuan nusantara, serta tujuan mewujudkan keutuhan wilayah NKRI. Isi pernyataan tersebut berdampak pada keamanan dan kebijakan maritim Indonesia. Selain itu, dengan adanya deklarasi tersebut diharapkan sebagai perlindungan bagi masyarakat Indonesia dan dapat menyejahterakan masyarakat yang berada di wilayah pesisir pantai.


Referensi:

Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/163349378/deklarasi-djuanda-latar-belakang-isi-dampak-dan-tokoh?page=all

Tsauro. Muhammad Ahalla. (2017). Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga || Indonesia, Universitas Airlangga, Indonesia

Ernawati.  (2015).  Implementasi Deklarasi Djuanda Dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers Unisbank (Sendi_U) Kajian Multi Disiplin Ilmu untuk Mewujudkan Poros Maritim dalam Pembangunan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat.

Situs Terkait:

Perpustakaan Digital Budaya Indonesia

Artikel Sebelumnya

Pahlawan Budaya: Yang Muda Sebagai Penggerak, Yang Tua Sebagai Penggertak

Artikel Selanjutnya

Manifestasi Tradisi Badendang Rotang sebagai Tradisi Bersama Menjelang Natal dan Tahun Baru

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.