#KodeNusantara#NusaKulinerBlog

Tradisi Mancokau, Lubuk Larangan di Sungai Subayang

Banyak sekali tradisi unik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya yang dilakukan oleh sejumlah desa yang berada di sekitar kawasan Sungai Subayang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang masuk ke dalam wilayah Rimbang Baling-Kampar Kiri hulu, Kabupaten Kampar, Riau seperti Desa Aur Kuning dan Desa Muara Bio terlihat sibuk melakukan pembukaan Lubuk Larangan untuk mengambil ikan atau mancokau.

Lubuk Larangan merupakan tradisi yang telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling. Di mana dalam kurun waktu tertentu dan jarak tertentu tidak boleh diambil ikannya di sungai yang ditandai dengan tali yang diikat di atas pohon yang membentang di atas sungai.

Lubuk Larangan dibuka biasanya setahun sekali yang diawali dengan musyawarah antara Pemerintah Desa dan Ninik Mamak (tetua adat) setempat. Tiap desa yang berada di sepanjang Sungai Subayang tersebut memiliki satu hingga tiga lubuk larangan. Sebelumnya di desa bagian hilir (Gema) dan hulu (Desa Batu Sanggan, Gajah Bertalut) juga membuka Lubuk Larangan.

Pertama-tama yang menjala ikan adalah Tetua Adat dan setelah mendapatkan ikan kemudian dipotong menjadi dua, satu potong dikembalikan ke sungai untuk leluhur dan sebagian lagi dibawa ke darat untuk dinikmati bersama masyarakat. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil ikan sesuai arahan dari panitia setempat.

Ikan hasil dari mancokau tersebut biasanya dilelang untuk kebutuhan pembangunan desa ataupun sarana ibadah dan lainnya dengan berat biasanya lebih dari 2 kg. Sementara yang beratnya kurang dari 2 kg dijual dengan cara “andel” di mana ikan yang tidak dilelang diberikan kepada orang yang telah mendaftar dan membayar sesuai yang disepakati. Acara kemudian biasanya dilanjutkan dengan makan bersama-sama dengan masyarakat setempat maupun undangan.

Tradisi Mancokau (sumber: Mongabay)

Terdapat sanksi berupa sanksi adat jika mengambil ikan dalam Lubuk Larangan di luar waktu yang ditentukan. Hal tersebut telah menjadi pengetahuan masyarakat setempat dari orang tua hingga anak-anak. Jenis-jenis ikan yang berhasil ditangkap selain barau (Hampala macrolepidota), ada juga kapiek (Puntiotiles sp.), tapah (Wallago leeri), singarek (Ceratoglanis scleronema), baung (Mystus nemurus), dan sebagainya.

Perlu dipertimbangkan untuk mengkaji kembali jenis-jenis ikan yang hidup di Sungai Subayang dari hulu hingga hilir tidak hanya pada lokasi Lubuk Larangan. Karena banyaknya jenis ikan yang menghuni sungai mengindikasikan kesehatan air, serta ketersediaan pakan yang cukup.

Ikan-ikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat sebagai ketahanan pangan bagi mereka sehingga keberadaan Lubuk Larangan sangat penting. Penetapan lokasi Lubuk Larangan menjadi bagian dari upaya konservasi perairan di tingkat tapak dengan adanya perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan yang langsung dikelola oleh masyarakat.


Sumber:

Info Lanjut:

PDBI – Mancokau, Pembukaan Lubuk Larangan di Sungai Subayang

Artikel Sebelumnya

Upacara Pesta Ponan, Tradisi Masyarakat Desa Poto

Artikel Selanjutnya

Kain Cual, Kekayaan Warisan Budaya Masyarakat Bangka

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.