#KodeNusantaraBerita

Aturan Bali Dalam Membuat Bangunan

Di balik keindahan bangunan-bangunan di Bali ternyata tersimpan ilmu rancang bangun yang sangat unik. Masyarakat Bali memiliki standar tersendiri dalam membuat sebuah bangunan. Apa sajakah itu?

 

Asta Kosala Kosali

Cara penataan lahan untuk tempat tinggal dan bangunan suci.

Asta Kosala dan Asta Bumi

Asta Kosala adalah aturan tentang bentuk-bentuk niyasa (simbol) pelinggih, yaitu ukuran panjang, lebar, tinggi, pepalih (tingkatan), dan hiasan. Sedangkan Asta Bumi adalah aturan tentang luas halaman Pura, pembagian ruang halaman, dan jarak antar pelinggih. Pola harmonis bangunan di Bali mengacu pada dua ukuran ini. Standar ukuran ini hanya dapat ditemui di Bali. Aturan tentang Asta Kosala dan Asta Bumi ditulis oleh Pendeta Bhagawan Wiswakarma dan Bhagawan Panyarikan.

Penataan Bangunan biasanya menggunakan anatomi tubuh manusia. Pengukuran didasarkan pada ukuran tubuh, tidak menggunakan meter. Jenis-jenis pengukurannya sebagai berikut:

  1. Musti (ukuran atau dimensi untuk ukuran tangan mengepal dengan ibu jari yang menghadap ke atas),
  2. Hasta (ukuran sejengkal jarak tangan manusia dewata dari pergelangan tengah tangan sampai ujung jari tengah yang terbuka)
  3. Depa (ukuran yang dipakai antara dua bentang tangan yang dilentangkan dari kiri ke kanan)

 

Konsep ini berpegang pada 9 mata angin (Nawa Sanga). Setiap bangunan itu memiliki tempat sendiri, seperti misalnya:

  • Dapur berhubungan dengan api, maka ditempatkan di Selatan.
  • Tempat Sembahyang berhubungan dengan menyembah, maka ditempatkan di timur tempat matahari terbit.
  • Sumur menjadi sumber air, maka ditempatkan di utara di mana gunung berada.

Pemilihan Tanah Untuk Membangun

Tanah yang dipilih untuk lokasi membangun perumahan diusahakan tanah yang miring ke timur atau miring ke utara, pelemahan datar (asah), pelemahan inang, pelemahan marubu lalah (berbau pedas).

Tanah yang patut dihindari sebagai tanah lokasi membangun perumahan adalah :

  1. Karang karubuhan (tumbak rurung/ jalan),
  2. Karang sandang lawe (pintu keluar berpapasan dengan persimpangan jalan),
  3. Karang sulanyapi (karang yang dilingkari oleh lorong (jalan)
  4. Karang buta kabanda (karang yang diapit lorong/ jalan),
  5. Karang teledu nginyah (karang tumbak tukad),
  6. Karang gerah (karang di hulu Kahyangan),
  7. Karang tenget,
  8. Karang buta salah wetu,
  9. Karang boros wong (dua pintu masuk berdampingan sama tinggi),
  10. Karang suduk angga, karang manyeleking dan yang paling buruk adalah
  11. Tanah yang berwarna hitam- legam, berbau “bengualid” (busuk)

Tanah- tanah yang tidak baik (ala) tersebut di atas, dapat difungsikan sebagai lokasi membangun perumahan kalau disertai dengan upacara/upakara agama yang ditentukan, serta dibuatkan palinggih yang dilengkapi dengan upacara/upakara pamarisuda.

 

Seperti itulah Bali dalam mengatur pembuatan bangunan. Yuk, cari tahu lebih banyak tentang arsitektur nusantara lainnya di www.budaya-indonesia.org!

 

 

 

Sumber:

Inputbali

Portal Arsitektur

IPutuSwardiyasa

Artikel Sebelumnya

'Pelukan Cium' Setelah Hari Raya Nyepi

Artikel Selanjutnya

Tradisi Magoak-Goakan, Perayaan Usai Hari Raya Nyepi

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.