BlogEvent

Omongan Budayo “Kesetaraan Gender dan Peranan Wanita Dayak Ngaju”

Narasumer    : Chakra Wirawan (Folks of Dayak)

Moderator      : Afifah Amirotul (Sobat Budaya)

Komunitas Folks of Dayak (FOD) adalah sebuah komunitas pecinta budaya Dayak yang terdiri dari berbagai rumpun Dayak. Admin FOD sendiri berasal dari berbagai daerah seperti Sabah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantar Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Bicara soal isu kesetaraan gender di kalangan Dayak, sebenarnya hal itu tidak ada. Suku Dayak tidak menganut patriarki. Posisi laki-laki dan perempuan itu equal. Equal dalam hal ini berlaku pada harta waris, kesempatan menjadi pemimpin, menentukan pilihan jodohnya, berperang, dan lain-lain.

Isu kesetaraan gender menjadi muncul ketika Dayak berkenalan dengan budaya baru dan kepercayaan baru yang patriarchal.  Intrusi budaya dan kepercayaan baru inilah yang kemudian memposisikan wanita seolah berada di bawah pria.

Dalam hal kepemimpinan, pada masa yang lalu atau sekitar ratusan tahun umumnya perempuan akan mengambil posisi sebagai imam dalam kepercayaan aslinya dan laki-laki mengurusi permasalahan adat. Imam di sini lebih dikenal dengan sebutan balian atau bobohizan. Namun seiring berjalannya waktu para laki-laki pun bisa mengambil posisi sebagai imam yang kemudian disebut basir.

Dalam Kitab Panuturan (Kitab Suci Kaharingan) tertulis pada masa lalu Ranying Mohotara (Tuhan) pernah menurunkan sekelompok imam-imam wanita di desa Tangkahen, Kalteng. Mereka membangun balai-balai sekolah para calon imam. Ada 177 orang yang diturunkan oleh Ranying Motohara. Sisa peninggalannya masih bisa ditemukan di desa ini.

Dengan adanya fakta ini mendandakan bahwa suku Dayak sudah mengenal institusi pendidikan. Hal ini kontras dengan imej primitif dan haiden yang selama ini dianggap oleh orang-orang. Sebenarnya imej primitif, savage, dan heiden ini dibangun oleh pihak kesultanan dan Belanda sebagai legitimasi penguasaan atas Kalimantan. Itulah sebabnya umum sekali jika orang di luar pulau Kalimantan menganggap orang Dayak berekor.

Ini sudah dibuat propagandanya sejak abad 17 ketika pertama kalinya bangsa Eropa berhubungan langsung dengan suku Dayak dan membeli lada. Hal ini merusak kestabilan monopoli dagang yang selama ini dikuasai oleh kerajaan atau kesultanan di pesisir Kalimantan.

Maka disebarkanlah propaganda bahwa orang Dayak berekor dan memakan manusia. Sejak saat itu banyak pedagang Eropa tidak berani masuk ke dalam Kalimantan. Akan tetapi bangsa Dayak mau tidak mau menjual hasil buminya kepada kerajaan di pesisir dengan harga murah.

Wanita Dayak juga memiliki kesempatan yang sama untuk membela kampungnya di mana memang pada masa lalu para kesatria Dayak atau jawaranya akan menunjukkan kejantanannya dengan mengayau atau mengambil kepala musuh. Nah jika suatu kampung diserang oleh pasukan asang kayau, tidak sedikit kisah yang menunjukkan wanitalah yang menjadi pembela atau tokoh heroiknya.

“Beberapa seperti yang kami kunjungi yaitu makam Mariang Janggut di Barito Timur. Sekitar 700 tahun yang lalu rumahnya diserang oleh pasukan kayau. Saat itu istri Mariang Janggut sedang hamil dan memiliki anak kecil, sedangkan suaminya sedang pergi mencari ikan. Dengan seorang diri dan sedang hamil, ia mampu mengalahkan pasukan kayau yang hendak menyerang tempat mereka” ucap narasumber.

Lalu kisah epic kepahlawanan Nyai Undang di Kuta Bataguh. Masih tersisa peninggalannya. Saat itu Kuta (Kuto) mereka hendak diserang oleh Raja Sawang dari Sulu Filipina dengan kekuatan pasukan 3000 orang. Kemudian semua keluarga dan kampung sepanjang sungai Kahayang berkumpul untuk membantu dengan jumlah kurang lebih 500 orang dan dipimpin langsung oleh Nyai Undang. Dengan berbagai cara akhirnya Nyai Undang dan pasukannya berhasil memukul mundur dan mengalahkan Raja Sawang.

Jika kita perhatikan tato suku asli Filipina memiliki kemiripan dengan Dayak Ngaju. Sayangnya sejarah Dayak itu kurang dituliskan sebab Dayak tidak mengenal budaya tulis. Suku Dayak lebih mengenal budaya tutur. Kam dalam komunitas FOD melakukan beberapa ekspedisi dan menuliskan sejarah-sejarah seperti ini.

Mengenai perjodohan dalam budaya Dayak, wanita berhak memilih jodohnya. Walaupun orang tua bisa menjodohkan tetapi jika sang wanita atau pria tidak berkenan maka ia berhak menolak. Dalam budaya Dayak hampir tidak mengenal poligami dan poliandri, walaupun di beberapa sub suku ada yang mengenalnya. Akan tetapi jika terjadi poligami dan poliandri maka baik pasangannya dan istri/suami mudanya akan didenda adat yang besar sebab dalam pernikahan adat Dayak ada suatu janji nikah yang berbunyi, “Belum sampai hentang tulang” yang artinya hidup sampai menggendong tulang.

Suku Dayak dalam prosesi kematian tidak hanya berhenti pada penguburan. Mereka mengenal secondary burial untuk menghantarkan bagian ruhnya kembali ke Tuhan atau nirwana. Tradisi ini biasanya memakan biaya dan waktu yang lama.

Nah saat menggali kuburan dan disuikan tulang belulangnya maka ditaruh pada gong dan akan digendong oleh sanak keluarga sepert suami, istri, anak, atau orang tuanya. Seperti contoh berikut:

Meskipun istri atau anaknya sudah menganut agama Islam atau Kristen tetapi orang tua atau pasangannya masih menganut agama asli maka wajib meniwahkannya sebagai wujud cinta kasihnya. Tulang ini kemudian dipindahkan pada sebuah rumah kecil yang disebut sanding.

   

(foto saat kita ekspedsi ke makam Mariang Janggut dan istrinya yang dipegang itu adalah tengkorak Mariang Janggut dan istrinya)

 

*SESI TANYA JAWAB*

Ade Nita        : Jika sampai terjadi poligami atau poliandri di suku Dayak denda adatnya berupa apa kak?

Cakra             : Kasus poligami disebut HAJAMBUA SAWE. Jikalau sampai terjadi maka pasangan tadi akan dikenakan denda adat berupa:

  1. Si Istri baru harus membayarkan sejumlah tertentu kepada istri tua dan ini ditentukan oleh Damang Adat
  2. Suami yang mengambil istri baru harus membayarkan sejumlah tertentu kepada saudara laki-laki dan orang tua istri baru yang jumlahnya ditentutkan Damang Adat
  3. Biaya pernikahan harus ditanggung kedua belah pihak.

Untuk kasus poliandri maka dendanya dua kali lipat dari kasus poligami. Jaman sebelum mengenal uang maka denda ini dibayarkan dalam bentuk gong, tempayan, dll. Jika tidak mampu membayar maka sang penhutang akan menjadi budak atau pekerja untuk membayarkan hutangnya.

 

Nina. M          : Apakah mungki budaya menulis suku Dayak melalui tato? Sepertinya bisa ditelaah menggunakan budaya rupa. Selain itu untuk visualisasi tatonya ada berapa jenis motif ya?

Cakra             : Saya pernah menuliskan artikel soal Dayak mengenal tulisan atau tidak, sebab ada legenda tulisan yang hilang. Konon sebelum banjir besar melanda Bumi, Dayak mengenal tulisan. Kemudian tulisan ini dilupakan oleh generasi sesudahnya dan preserve didalam bentuk tato, ukiran, dan lain-lain. Salah satunya kami sebut Solep, sebuah bentuk iconography yang dibuat di dalam bambu. Sayang sekali saat ini banyak solep berada di Belanda.Prof. de la Couperie yang mengatakan bahwa, “Among the several writings which used in Borneo two have left interesting relics and survival” atau “Diantara beberapa sistem penulisan yang digunakan di Kalimantan ada dua hal yang tersisa yaitu relic dan kebertahanannya.” Dalam bambu solep diukirkan yang kemudian menjadi kisah baik itu kisah penciptaan tiwah, dll.

Ini contoh solep

Nina. M          : Apakah ada aturan yang ditetapkan untuk membuat solep terdiri dari berapa ruas bambu?

Cakra             : Itu tidak diketahui. Sebab sudah pupus yang membuat dan artefak-artefak ini hampir semua di luar negeri. Memang pernah ada upaya tahun 40an membuat aksara seperti dalam kalangan Iban namun tidak berkembang dalam pemakaiannya.

 

Ade Nita        : Cara menentukan berapa lamanya seseorang menjadi budak untuk memenuhi hutangnya bagaimana? Apakah harus seumur hidup?

Cakra             : Beberapa cara yang bisa ditempuh menurut hukum adat antara lain:

  1. Ia harus membayar habis seluruh hutangnya
  2. Setiap habis panen ia berhak menerima 10% dari seluruh panen pemiliknya, bagian ini dapat dijual atau dipinjamkan dengan bunga sehingga memungkinkan ia mencicil hutangnya
  3. Pekerjaan yang dilakukan diwaktu malam hari seluruhnya menjadi hak milik sendiri sehingga segala macam pekerjaan tangan seperti mengayam, mengukir, dan sebagainya adalah milik pribadi yang bisa dijual
  4. Apabila ada pekerjaan di hutan, seperti mengambil rotan maka ia berhak dalam jumlah tertentu mendapat upah
  5. Ia diperbolehkan memelihara binatang ternak milik sendiri dengan tidak mengurangi pekerjaan untuk pemilik yang kemudian dapat dihargai dengan uang.

Rantai untuk budak (Dipjen) di Tumbang Korik

Nina. M         : Apakah ada aturan dalam menggunakan motif tertentu pada saat membuat tato di sana?

Cakra            : Tato ada banyak, tiap sub suku Dayak berbeda. Namun kami mengenal ada yang dsebut cacah dan tutang. Cacah itu dalam ilmu pertatoan modern disebut pointless sedangkan tutang ini adalah blok-blok gambar dan motif

 

Nina. M         : Berarti sistem pembuatan batiknya menyerupai batik ya hanya istilah dan media yang berbeda? Alat yang digunakan untuk menatonya apa ya? Kemudian warnanya terbuat dari apa?

Cakra            : Contoh Tato Dayak Ngaju

Peralatan yang harus disediakan:

  1. Sale damar, sale nyatting (arang damaar) yaitu damar mata kucing atau damar batu. Kalau damar lain menurut adat tidak diperbolehkan karena diduga dapat mengakibatkan infeksi.
  2. Upih pinang
  3. Lawas humbang buluh (seruas bambu buluh)
  4. Humbang basila due (bambu terbelah dua)
  5. Sanaman lapis isin tutang kahain tunjuk (besi gepeng untuk mats tutang sebesar telunjuk)
  6. Tabalien bulat kahain tunjuk (kayu ulin bulat sebesar jari)

 

Nina. M         : Apakah semua motif tattoo itu dibuat sekaligus atau bertahap?

Cakra            : Bertahap dan tidak sembarangan. Cara membuat tato:

  1. Damar dibakar sampai menyala dan upih pinang dibengkokan di atas asapnya
  2. Agar arang dikumpulkan dan disimpan di lumbung buluh dan dicampur dengan sedikit air dan diletakan di dalam bambu yang telah dibelah dua.
  3. Setelah itu kulit digaris atau dicacah dengan mata tutang dan dipukul dengan kayu ulin bulat sebesar jari sampai keluar darah dan dimasukan sale damar, boleh jua dicampur dengan emas atau tembaga
  4. Seminggu sampai sebulan barulah bekas luka yang ada dapat sembuh betul. Bila seluruh badan yang akan ditutang memakan waktu kurang lebih 2 tahun sebab tidak memungkinkan dilakukan sekaligus karena sakitnya proses pembuatan tutang

 

Nina. M          : Pada umur bereapa orang Dayak mulai di tato? Apakah hanya laki-laki atau perempuan juga?

Cakra             : Tiap suku Dayak berbeda. Kalau kami tiap tato dan gambar adalah sahabat gaib dan juga menunjukkan perjalanan, keahlian atau jumlah kepala yang dipenggalnya. Misalnya jika ada orang bertato Bunga Terong maka orang akan tahu bahwa dia pernah merantau sangat jauh. Atau tato garis-garis dikalangan dusunic itu menunjukkan jumlah kepala yang pernah ia penggal. Jadi tidak sembarangan sekali membuat tato sebab di sini tato bukan hanya sebagai hiasan tubuh.

Wiro               : Tambahan, tato juga bagi sebagian sub suku Dayak menunjukkan strata sosial dan bagi wanita si sub suku tertentu menandakan ia memiliki skill menenun yag bagus

  

 

Deni               : Di suku Dayak apa ada aturan tertentu di bidang pertanian seperti cara pertanian ata ritual yang dijalankan yang membedakannya dengan suku lain?

Cakra             : Orang Dayak membuka lahan atau hutan sebagai lading atau sawah di daerah yang dipengaruhi oleh pasang surut yang berada di muara-muara sungai dan juga luasan areal sawahnya relative kecil karena semuanya dikerjakan dengan tenaga manusia. Sebab sistem membajak dan menyisir sawah menggunakan tenaga sapi seperti di Jawa tidak dikenal oleh masyarakat Dayak. Untuk ritual tentu ada tahapan prosesi ritual begitupun dengan membuka lahan sehingga kalau ada tuduhan bahwa bencana asap di Kalimantan akibat perladangan suku Dayak itu fitnah.

Rinting          : Sebelum menanam ada ritual kepada penguasa tanah yang intinya meminta bagian dari dirinya (penguasa tanah) untuk menyambung kehidupan manusia.

 

Nina. M          : Tato di bagian dada menyerupai kerbau, apakah ada hubungannya dengan hewan kerbau? Kemudian yang dibagian kaki itu menandakan apa ya?

Cakra             : Kerbau itu hewan istimewa dan berharga. Dia melambangkan kekayaan dan juga yang akan dikurbankan jika acara adat besar. Di kaki yang bulat itu tato bulan atau bunter yang menunjukkan bahawa dia bisa berkinyah – bela diri pedang atau juga menunjukkan status sosialnya.

 

Robert           : Setiap tato yang menyatu dengan kulit masyarakat Dayak adalah ornamentasi yang dimiliki suku Dayak?

Cakra             : Ya, tapi seiring berjalannya waktu mereka melihat hal baru maka juga dituangkan dalam tato. Tato Iban dengan desain pesawat terbang kemungkinan menceritakan pengalaman hidupnya ketika naik pesawat atau ketika perang.

 

Deni               : Jadi suku Dayak tidak membuka lahan dengan cara membakar?

Rinting          : Membakar tapi tidak dalam areal yang luas. Api pun dibatasi dengan teknik pembakaran tertentu agar tidak meluas. Bahkan ada ilmu yang dapat membatasi atau mengatur api. Mungkin kalau dicontohkan seperti Avatar, The Legend of Aang. 80% titik api kebakaran tahun 2015 berada di areal konsens perusahaan tapi yang ditangkap dan disalahkan justru orang Dayak

Cakra             : Kekuatan gaib ini dikenal dengan sebutan Panampare Apui. Hanya para pengendali api ini memiliki kesialan tertentu selama proses mengendalikan api.

 

Tomi              : Berdasarkan informasi sebelumnya kalau sub suku Dayak ada sekitar 400an. Apakah makna dari pola tato di masing-masing sub suku itu sama atau berbeda?

Cakra             : Tidak semua suku Dayak bertato, ada yang sama maknanya dan ada yang  beda. Ada pula tato yang hanya dikenal kaum perempuan dan jarang pada laki-lakinya.

 

Tomi              : Kalau kondisi sosial suku Dayak untuk saat ini bagaimana ya? Apa saja yang berubah dan apa saja yang masih bertahan?

Rinting          : Tertatih-tatih bertahan ditempa kebijakan pemerintah yang tidak bijak dan sangat kapitalistik

 

Deni               : Sekiranya ini menjadi korporasi dalam mematikan suku lokal pemilik hutan

Cakra             : Tren yang terjadi selama ini orang bahka pemerintah menyalahkan warga/masyarakat adat atas cara lading berpindah – memang didalam proses pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar namun orang Dayak memiliki kearifan dalam membatasi api supaya tidak menjalar ketempat yang tidak diinginkan atau istilahnya membatasi api – sebab apupun bisa dijadikan teman. Orang yang memiliki kemampuan dalam membatasi api ini disebut Panampare Apui. Kearifan dan kemampuan ini sudah dangat sedikit dimiliki orang maka menuduh warga/masyarakat adat yang menyebabkan kekabaran lahan adalah tuduhan lancung.

Orang Dayak menganggap hutan bukanlah milik perseorangan atau golongan tetapi merupakan pemberian Tuhan yang boleh dimanfaatkan setiap umat manusia. Sehingga hutan merupakan beda bebas dan bebas pula setiap orang (penduduk) untuk memanfaatkannya guna dijadikan kebun atau lading namun ada aturan-aturan tertentu yang mesti dipatuhi didalam pengelolaan hutan. Namun saat ini 89% lahan di Kalimantan sudah dikuasai oleh perusahaan tambang  dan perkebunan. Luas kawasan hutan Kalimantan yang dikuasai perusahaan 47.731.226 hektar atau 88,9% dari total luas Kalimantan 53.544.820 hektar.

 

Tomi              : Penerimaan suku Dayak terhadap orang asing bagaimana ya?

Wiro               : Secara umum penerimaan suku Dayak terhadap orang asing sangat baik. Ini bisa juga ditemuan di artikel Belanda yang menyebutkan masyarakat Dayak sangat welcome.

Hal ini pun terlihat dari fakta bahw suku Dayak merupakan salah satu suku di Indonesia tidak memiliki batasan untuk menikah dengan suku manapun dan salah satu suku di Indonesia yang penduduknya merupakan pemeluk semua agama, Katolik dan Protestan (sebagian besar sub Dayak), Islam (Dayak Berkumpai merupakan mayoritas pemeluk agama Islam), Hindu (sebagian besar masyarakat Ngaju mengintegrasikan kepercayaan kaharingan dengan Hindu), Budha (Dayak Halong di Kalimantan Selatan mayoritas pemeluk Budha) dan Koghucu (biasa disebut keturunan Tionghoa.

Cakra             : Orang Dayak akan merasa terhina jika ada orang asing yang datang kdaerahnya, selagi dalam perjalanan di daerah suku Dayak kemudian orang tersebut menderita, mengalami kesusahan dan kelaparan.

Oleh karena itu ada Hukum Adat Dayak yang isinya antara lain harus menerima dan memelihara keamanan orang asing yang masuk ke daerahnya dan telah berjanji menyerahkan nasibnya kepada Kepala Adat serta berjanji untuk tunduk kepada Hukum Adat suku Dayak di mana orang asing/pendatang itu berada.

Akan tetapi apabila orang asing yang masuk ke daerah tersebut tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, mungkin saja terjadi pembunuhan karena orang asing tersebut dianggap merusak dan mengganggu keamanan suku.

Soal kerukunan tidak perlu dipertanyakan lagi. Hanya saja jika sudah merujuk pada kekerasan, anti pancasila, dan fanatisme agama tertentu yang berlebihan maka ini akan langsung ditolak secara massif.

 

Rinting          : Terkait kesetaraan gender, kebanyakan aktifis perempuan datang ke kampung-kampung Dayak dengan sudah ada konsep : Di sini pasti ada masalah dengan kaum perempuan. Pasti ada ketidaksetaraan gender tanpa belajar terlebih dahulu apa yang ada di kampung tersebut. Hal ini justru ada akhirnya di beberapa kasus menimbulkan perpecahan keluarga maupun kampung.

 

Wiro               : Pada intinya adat istiadat dan budaya Dayak tidak membatasi peranan dan hak wanita dalam bermasyarakat, wanita boleh memiliki tanah, wanita boleh ikut berjuang, wanita boleh mengenyam pendidikan tinggi, garis keturunan diakui dari dua belah sisi yaitu garis keturunan ayah dan ibu

 

Tomi              : Makanan khas suku Dayak apa ya?

Wiro               : Biasanya makanan yang difermentasi seperti tempoyak, pekasam, cincalok (KalBar). Tiap daerah memiliki kekhasannya masing-masing.

 

Cakra             : Salam dari suku Dayak dalam bahasa Dayak Kanayatn di acara resmi, “Adil Ka’Talino, Ba’Curamin Ka Saruga, Basengat Ka’Jubata” yang dijawab dengan “Aruss”

Wiro               : Yang artinya “Adil terhadap sesama manusia, bercermin terhadap surge (selalu berbuat baik), bernapas karena Tuhan memberi kehidupan” yang dijawab dengan “Amin”

 

Kesimpulan:

Dalam hal kepemimpinan pada masa lalu (ratusan tahun lalu) umumnya perempuan akan mengambil posisi sebagai imam dalam keppercayaan aslinya dan laki-laki mengurusi permasalahan adat. Dalam soal pernikahan, orang tua bisa saja menjodohkan anak-anaknya namun si wanita atau di pria tidak berkenan maka mereka memiliki hak untuk menolak. Dalam budaya suku Dayak sendiri hampir tidak mengenal poligami dan poliandri, walaupun di beberapa sub suku ada pula yang mengenalnya.

 

*Notulen: Nanda

Artikel Sebelumnya

Bincang #KodeNusantara bersama “Global Month of Service” Starbucks Indonesia “Experience and Living Your Culture Everyday”

Artikel Selanjutnya

Sukuraga, Mengemas Wayang dalam Bentuk Baru

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.