Berita

Hak Paten untuk Caci, Lodok dan Penti di Manggarai

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menerbitkan sertifikat hak paten terhadap caci (tarian adat Manggarai), lodok (sawah berbentuk jaring laba-laba) dan penti (pesta syukuran hasil panen oleh petani). Pensertifikatan itu menghindari klaim dari komunitas, daerah dan bangsa lain terhadap warisan budaya yang sudah turun temurun itu.

Penerbitan sertifikat caci telah dilaksanakan tahun 2013, lodok dan penti tahun 2014 tercatat sebagai warisan budaya Indonesia.

“Tradisi ini merupakan milik seluruh masyarakat Manggarai Raya (Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur) yakni dari Wae Mokel sampai ke Selat Sape,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai, Wens Sene.

“Di Manggarai Raya ini hanya ada satu tradisi. Pesta adat syukur panen, tarian caci dan sawah model lodok, merupakan pola pembagian lahan pada zaman dahulu,” jelas Wens.

Lodok atau sawah berbentuk jaring laba-laba atau spiderman di Cancar, Kecamatan Ruteng, sejatinya milik Lingko Lindang, Desa Meler. Dalam perkembangannya, areal ini berpindah kepemilikan kepada warga lainnya karena perkawinan maupun transaksi jual beli.

“Di wilayah lain di Manggarai Raya ini juga ada sawah model lodok, tetapi yang masih terjaga bagus dan dikunjungi wisatawan yang ada di Cancar,” kata Wens.

Untuk mengantisipasi perusakan dan penyempitan lahan sawah, pemerintah sedang menggagas peraturan daerah.

 

Berita terkait

Lebih lanjut tarian caci , upacara penti

 

Artikel Sebelumnya

Mahasiswa Jepang Belajar Bahasa dan Budaya Indonesia di Universitas Kristen Satya Wacana Malang

Artikel Selanjutnya

Digelar 5 Maret, Bogor Bersiap Gelar Festival Cap Go Meh Besar-besaran

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.